Angka kasus infeksi Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat. Data kasus infeksi COVID-19 yang dirilis pada Kamis lalu (19/3) mencapai angka 309 kasus. Menanggapi hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan masa tanggap darurat wabah Covid-19 ini hingga (29/5/2020). Seiring dengan penetapan masa tanggap darurat ini, pemerintah pun mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari dan menerapkan penjarakan sosial (social distancing).
Sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) melakukan aksi penyemprotan disinfektan di ruang publik seperti sekolah, masjid, terminal dan transportasi umum. Sebelumnya aksi ini hanya berfokus untuk wilayah Jabodetabek, namun sejak Senin (16/3) aksi ini mulai digencarkan di berbagai daerah di Indonesia, meliputi;
- Kota Serang, Provinsi Banten
- Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
- Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
- Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan
Dalam melakukan aksi penyemprotan disinfektan ini, tim BAZNAS Tanggap Bencana wajib menggunakan alat pelindung diri yang meliputi pakaian tertutup, masker, helm, sarung tangan, kacamata safety dan sepatu boots. BAZNAS Tanggap Bencana berkomitmen akan terus melakukan aksi penyemprotan desinfektan di ruang publik ini hingga status tanggap darurat COVID-19 di Indonesia di cabut atau hingga kondisi normal kembali.